hukum hibah akan menjadi makruh apabila
Jawaban:
apabila dalam pemberian hibah tersebut mengibahkan sesuatu dengan imbalan sesuatu yang baik, baik berimbang maupun lebih, hukumnya adalah makruh.
Jawaban:
Hibah tersebut bisa menjadi makruh hukumnya apabila dalam pemberian hibah tersebut mengibahkan sesuatu dengan imbalan sesuatu yang baik, baik berimbang maupun lebih, hukumnya adalah makruh.
Penjelasan:
maaf klo salah
semoga bermanfaat.......
[answer.2.content]