B. Arab Sekolah Menengah Pertama hukum hibah akan menjadi makruh apabila​

hukum hibah akan menjadi makruh apabila​

Jawaban:

apabila dalam pemberian hibah tersebut mengibahkan sesuatu dengan imbalan sesuatu yang baik, baik berimbang maupun lebih, hukumnya adalah makruh.

Jawaban:

Hibah tersebut bisa menjadi makruh hukumnya apabila dalam pemberian hibah tersebut mengibahkan sesuatu dengan imbalan sesuatu yang baik, baik berimbang maupun lebih, hukumnya adalah makruh.

Penjelasan:

maaf klo salah

semoga bermanfaat.......

[answer.2.content]